š”SELAMAT DATANG DI WEBSITE RW 24 BUPA, CILEUNYI KULON, BANDUNGš”
Tugas dan kewajiban Ketua Rukun Warga (RW) terhadap Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) mencakup beberapa hal berikut:
Koordinasi dan Pengorganisasian: Ketua RW bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi dan pengorganisasian kegiatan Posyandu di wilayah RW. Hal ini meliputi penentuan jadwal kegiatan, memastikan ketersediaan fasilitas yang diperlukan, serta menyelaraskan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Posyandu.
Pendataan dan Pemetaan Kesehatan: Ketua RW dapat berperan dalam melakukan pendataan dan pemetaan kebutuhan kesehatan masyarakat di wilayah RW. Hal ini bertujuan untuk memahami profil kesehatan warga dan kebutuhan yang harus dipenuhi oleh Posyandu. Informasi tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan program kesehatan yang lebih efektif.
Fasilitasi dan Dukungan: Ketua RW memiliki kewajiban untuk memfasilitasi dan memberikan dukungan kepada Posyandu dalam hal kebutuhan fasilitas, sarana, dan prasarana yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan pelayanan kesehatan. Hal ini meliputi pemenuhan kebutuhan ruang, peralatan medis dasar, serta dukungan dalam hal logistik dan perizinan.
Monitoring dan Evaluasi: Ketua RW memiliki tanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Posyandu di wilayah RW. Hal ini dapat dilakukan dengan memantau kegiatan, mengumpulkan umpan balik dari masyarakat, dan melibatkan warga dalam memberikan masukan terkait pelayanan Posyandu. Monitoring dan evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan yang optimal dan adanya perbaikan jika diperlukan.
Pendampingan dan Pembinaan: Ketua RW dapat memberikan pendampingan dan pembinaan kepada Kader Posyandu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini meliputi memberikan arahan, melatih Kader Posyandu, serta memberikan motivasi dan dukungan dalam melaksanakan kegiatan Posyandu. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas kinerja Kader Posyandu dan pelayanan kesehatan yang diberikan.
Tugas dan kewajiban Ketua RW terhadap Posyandu ini didasarkan pada prinsip bahwa Posyandu merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, kerjasama antara Ketua RW dengan Kader Posyandu sangat penting guna memastikan keberlanjutan dan kesuksesan program pelayanan kesehatan di tingkat warga.
Kewajiban Kader Posyandu terhadap Ketua RW mencakup beberapa hal berikut:
Melaporkan Kegiatan: Kader Posyandu memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan yang dilakukan di Posyandu kepada Ketua RW. Laporan ini bisa berupa rangkuman kegiatan, hasil pencapaian, atau masalah yang dihadapi. Melalui laporan ini, Ketua RW dapat memahami perkembangan dan masalah yang terjadi di Posyandu serta memberikan bantuan atau saran yang diperlukan.
Koordinasi Kegiatan: Kader Posyandu perlu berkoordinasi dengan Ketua RW dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan Posyandu di wilayah RW. Koordinasi ini dapat mencakup penentuan jadwal kegiatan, penggunaan fasilitas yang ada, serta kerjasama dengan pihak terkait. Kader Posyandu perlu menjalin komunikasi yang baik dengan Ketua RW agar kegiatan Posyandu dapat berjalan lancar.
Memperoleh Dukungan: Kader Posyandu dapat meminta dukungan dari Ketua RW dalam berbagai hal, seperti mendapatkan bantuan fasilitas atau sarana prasarana yang diperlukan untuk kegiatan Posyandu. Ketua RW dapat membantu memfasilitasi kebutuhan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Partisipasi dalam Kegiatan RW: Kader Posyandu diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan oleh Ketua RW atau tingkat RW secara umum. Hal ini dapat memperkuat hubungan antara Kader Posyandu dengan Ketua RW serta memberikan kontribusi positif dalam memperkuat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah RW.
Mendukung Program Kesehatan RW: Kader Posyandu diharapkan dapat mendukung program-program kesehatan yang diinisiasi oleh Ketua RW atau tingkat RW. Hal ini meliputi partisipasi dalam kampanye kesehatan, penyuluhan, imunisasi, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah RW.
Pada dasarnya, kewajiban Kader Posyandu terhadap Ketua RW adalah untuk menjalin kerjasama, berkomunikasi, dan bekerja sama dalam upaya meningkatkan kualitas dan pelayanan Posyandu serta kesehatan masyarakat di wilayah RW.
DASAR HUKUM: UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu):
Peraturan ini mengatur tentang pendirian, pengorganisasian, dan pelaksanaan kegiatan Posyandu di tingkat desa atau kelurahan. Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi Kader Posyandu dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat:
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat yang meliputi pencegahan, promosi, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan dasar. Ketua RW dapat merujuk pada peraturan ini untuk memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan di tingkat masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan:
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan minimal yang harus disediakan oleh fasilitas kesehatan, termasuk Posyandu. Ketua RW dapat menggunakan peraturan ini sebagai acuan dalam memastikan ketersediaan dan kualitas pelayanan kesehatan bagi warganya serta mendukung peningkatan standar pelayanan di Posyandu.
Peraturan Daerah (Perda):
Terdapat juga peraturan daerah setempat, seperti peraturan gubernur, peraturan bupati/wali kota, dan peraturan kelurahan/desa yang dapat menjadi acuan bagi Kader Posyandu dan Ketua RW dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka. Peraturan daerah ini biasanya mengatur tentang penyelenggaraan Posyandu dan upaya kesehatan masyarakat di wilayah setempat.